RADARCIREBON.ID – Peringatan bagi para perokok agar tidak merokok sembarangan. Waspada, merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa berujung penindakan oleh Satpol PP Kota Cirebon.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 30 pelanggar terjaring razia karena kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok.
Puluhan pelanggar tersebut merupakan hasil kegiatan penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon di sejumlah titik KTR.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
“Dari Januari hingga Desember 2025, kami telah melaksanakan kegiatan yustisi KTR dan berhasil menjaring 30 pelanggar. Dari jumlah tersebut, total denda yang diputuskan pengadilan mencapai Rp530 ribu,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon, Rakyat Hidayat.
Ia menjelaskan, seluruh uang denda tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, penegakan Perda KTR tidak hanya dilakukan melalui razia dan persidangan, tetapi juga diawali dengan upaya preventif berupa sosialisasi dan penertiban.
“Kami juga melakukan sosialisasi, termasuk penertiban di perkantoran yang masih menyediakan asbak atau fasilitas terkait rokok di dalam ruangan. Asbak dan fasilitas tersebut kami amankan, khususnya yang berada di dalam ruangan,” jelasnya.
Rakyat menambahkan, pelanggaran KTR masih banyak ditemukan di lingkungan perkantoran pemerintahan, sementara perkantoran swasta relatif lebih tertib.
“Kalau perkantoran swasta, dari beberapa kali kami lakukan pemeriksaan, kondisinya cukup aman,” ungkapnya.
Sepanjang 2025, razia KTR dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari angkutan umum hingga kantor-kantor pemerintahan. Setiap pelanggar perorangan rata-rata dikenakan denda sekitar Rp30 ribu sesuai putusan hakim.
“Sanksinya hanya berupa denda. Selain itu, rokok yang diamankan, baik sebungkus maupun sisa dari bungkus, diputuskan hakim untuk dimusnahkan,” katanya.
Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran KTR relatif sama. Namun, dari sisi intensitas kegiatan, terjadi penurunan jumlah razia. Pada 2024, kegiatan razia atau persidangan KTR dilakukan sebanyak tujuh kali, sedangkan pada 2025 hanya empat kali.
Rata-rata pelanggar masih menggunakan alasan klasik, yakni tidak mengetahui atau tidak memahami adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon.
