Padahal, sejak awal terbitnya perda tersebut pada 2015-2016, Satpol PP Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh bersama Dinas Kesehatan, puskesmas, dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi dilakukan ke perkantoran, masyarakat umum, angkutan umum, hingga melalui pemasangan stiker imbauan KTR.
Satpol PP Kota Cirebon menegaskan akan terus melakukan upaya edukatif dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. (cep)
