Merokok Sembarangan di KTR Kota Cirebon, Denda Rp30 Ribu

denda merokok sembarangan di kota cirebon
Peringatan bagi para perokok agar tidak merokok sembarangan. Waspada, merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa berujung penindakan oleh Satpol PP Kota Cirebon. Foto: Cece Nacepi - radarcirebon.id
0 Komentar

Padahal, sejak awal terbitnya perda tersebut pada 2015-2016, Satpol PP Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh bersama Dinas Kesehatan, puskesmas, dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi dilakukan ke perkantoran, masyarakat umum, angkutan umum, hingga melalui pemasangan stiker imbauan KTR.

Satpol PP Kota Cirebon menegaskan akan terus melakukan upaya edukatif dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. (cep)

0 Komentar