CIREBON, RADARCIREBON,ID- Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menghimbau kepada 160 ribu lebih warga kurang mampu yang status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Cirebon dinonaktifkan bisa mengusulkan pembaruan data melalui pemerintah desa.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengusulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi menjelaskan, mekanisme pembaruan data harus melalui tahapan yang telah ditetapkan yakni Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Baca Juga:Pertama Dalam Sejarah Bonus SEA Games 2025 Paling Besar, Prabowo: Tabung untuk Orang TuamuPemkab Cirebon Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Begini Caranya
Warga yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial terlebih dahulu mengajukan permohonan ke desa.
“Pengajuan tersebut kemudian dibahas melalui Musdesus. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya diinput ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–New Generation),” ujar Hafidz kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, data yang telah diinput selanjutnya dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, untuk kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) pusat guna dilakukan pemeringkatan desil.
Penentuan desil sepenuhnya dilakukan oleh BPS pusat, berdasarkan data hasil Musdesus desa. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan di update setiap triwulan oleh BPS.
“Karena itu, desa idealnya melaksanakan Musdesus secara rutin, minimal setiap bulan, agar data yang masuk tetap aktual,” jelasnya.
Selain melalui desa, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Hanya saja, setiap usulan tetap akan diproses melalui mekanisme musyawarah desa.
“Usulan yang masuk, baik dari desa maupun melalui aplikasi Cek Bansos, akan diverifikasi oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan selanjutnya divalidasi oleh pendamping sosial,” katanya.
Baca Juga:Mantap! Persiapan Haji 2026 Ternyata Sudah Sejauh Ini, Simak Penjelasan Menhaj Gus IrfanMasjid IKN Siap Sambut Ramadan 2026, Kemenag: Tak Hanya Pusat Ibadah, tapi Juga Simbol Harmoni
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda itu juga menyampaikan, bahwa aplikasi Cek Bansos tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengusulan mandiri, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan sosial, baik yang dinilai layak maupun tidak layak menerima bansos.
“Seluruh proses pemutakhiran data tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” paparnya.
