Warga Bisa Usulkan Kembali BPJS PBI, Dinsos Cirebon Dorong Musdesus Rutin

penjelasan
Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon Drs Hafidz Iswahyudi MSi menjelaskan soal usulan pembaharuan data warga kurang mampu yang BPJS PBI nya dinonaktifkan. Foto: samsul huda-radar cirebon.
0 Komentar

Perlu diketahui, berdasarkan data terkini, sebanyak 1.370.151 warga Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.

Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu jiwa pembiayaan BPJS PBI-nya ditanggung oleh pemerintah pusat. Sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Cirebon dan APBD Pemprov Jabar.

“Namun pada tahun ini, APBD Pemprov Jabar tidak mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan BPJS PBI Kabupaten Cirebon, sehingga kondisi ini menjadi perhatian bersama. Mengingat adanya efisensi anggaran dan fokusnya pemprov Jabar dalam melakukan penataan infrastruktur jalan,” pungkasnya.

Baca Juga:Pertama Dalam Sejarah Bonus SEA Games 2025 Paling Besar, Prabowo: Tabung untuk Orang TuamuPemkab Cirebon Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Begini Caranya

Sebagai informasi, dalam sistem DTSEN, penduduk Indonesia diklasifikasikan menjadi 10 desil, mulai dari desil 1 (sangat miskin) hingga desil 10 (sangat kaya). Maka, yang berhak menerima bantuan sosial merupakan warga di desil 1 sampai 5.

DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi dari tiga basis data mikro, DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang kemudian dipadankan dengan data Dukcapil serta sumber data lainnya seperti BPJS, Pertamina, dan PLN. (sam)

0 Komentar