KUNINGAN—Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah bukanlah tindakan politis sempit, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada DPRD. Penegasan ini disampaikan pemerhati kebijakan publik Abdul Haris SH, menanggapi kritik yang diarahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdi.
Menurut Haris, upaya melemahkan sikap kritis DPRD sama artinya dengan mereduksi fungsi dasar lembaga legislatif. Ia menilai, kritik terhadap pimpinan DPRD justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Pengawasan DPRD adalah perintah konstitusi. Siapa pun yang berusaha membungkamnya, sesungguhnya sedang berhadapan dengan prinsip dasar hukum tata negara,” tegas Haris, Rabu (14/1).
Baca Juga:Yoga Hardiansyah Terpilih sebagai Ketua INASSOC Kabupaten IndramayuDilintasi Sungai Cimanuk, Sukagumiwang Jadi Salah Satu Titik Tanggul Kritis
Haris menjelaskan, relasi antara kepala daerah dan DPRD secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar, bukan bawahan eksekutif. Hubungan ini dibangun atas prinsip checks and balances, bukan relasi subordinatif.
Penguatan fungsi tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya: Pasal 96: DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; Pasal 101: DPRD dibekali hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Dengan dasar hukum ini, Ketua DPRD bukan hanya boleh mengkritik, tetapi justru wajib menyampaikan pengawasan secara terbuka. DPRD yang diam adalah DPRD yang mengkhianati mandat rakyat,” ujar Haris.
Ia juga mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (2), yang secara eksplisit menempatkan DPRD sebagai lembaga pengendali kebijakan, pengawas anggaran, dan pembentuk regulasi daerah.
“Kontrol DPRD bukan simbolik. Secara politik dan hukum, ia bisa bermuara pada proses serius jika ditemukan pelanggaran berat,” katanya.
Dalam kritiknya, Abdul Haris secara terbuka menyoroti sikap Yaya, anggota DPRD dari Fraksi PKS, yang dinilai keliru memahami peran sebagai wakil rakyat.
“Pernyataan yang terkesan membela eksekutif itu janggal. DPRD bukan juru bicara bupati. Itu penyimpangan dari fungsi konstitusional,” tegasnya.
Baca Juga:Matangkan Transformasi Digital, Pemkab Indramayu Perkuat SPBEPT Harum Bina Wisata Manasik UmrahĀ
Ia menilai, sikap tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD, terutama terkait kewajiban: menjaga independensi lembaga, mengutamakan kepentingan publik, serta menghindari konflik kepentingan pasca-Pilkada.
