Haris menekankan, loyalitas politik saat kontestasi Pilkada tidak bisa dibawa ke ruang parlemen setelah pelantikan.
“Saat Pilkada, silakan jadi partisan. Tapi setelah duduk sebagai anggota DPRD, statusnya berubah: wakil rakyat selama lima tahun, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Haris mengingatkan dampak serius jika praktik legislator yang berperan sebagai “pelindung eksekutif” terus dibiarkan. Menurutnya, kondisi itu akan meruntuhkan legitimasi moral DPRD di mata publik.
Baca Juga:Yoga Hardiansyah Terpilih sebagai Ketua INASSOC Kabupaten IndramayuDilintasi Sungai Cimanuk, Sukagumiwang Jadi Salah Satu Titik Tanggul Kritis
“Ketika pengawasan dilemahkan, yang runtuh bukan hanya DPRD, tetapi sistem demokrasi itu sendiri. Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan pembodohan publik secara sistematis,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka, tegas, dan berani.
“Mengkritik pemerintah bukan tindakan subversif. Justru yang berbahaya adalah ketika wakil rakyat berubah menjadi tameng kekuasaan,” pungkas Haris. (ags)
