Merespons Sikap Yaya Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Pengamat: DPRD Bukan Juru Bicara Bupati

Abdul Haris
FUNGSI DPRD: Pemerhati kebijakan publik Abdul Haris SH menegaskan bahwa DPRD wajib menyampaikan pengawasan secara terbuka dan sesuai ketentuan DPRD sebagai mitra sejajar, bukan bawahan eksekutif. Foto: Agus panther/radar CirebonĀ 
0 Komentar

Haris menekankan, loyalitas politik saat kontestasi Pilkada tidak bisa dibawa ke ruang parlemen setelah pelantikan.

“Saat Pilkada, silakan jadi partisan. Tapi setelah duduk sebagai anggota DPRD, statusnya berubah: wakil rakyat selama lima tahun, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Haris mengingatkan dampak serius jika praktik legislator yang berperan sebagai “pelindung eksekutif” terus dibiarkan. Menurutnya, kondisi itu akan meruntuhkan legitimasi moral DPRD di mata publik.

Baca Juga:Yoga Hardiansyah Terpilih sebagai Ketua INASSOC Kabupaten IndramayuDilintasi Sungai Cimanuk, Sukagumiwang Jadi Salah Satu Titik Tanggul Kritis

“Ketika pengawasan dilemahkan, yang runtuh bukan hanya DPRD, tetapi sistem demokrasi itu sendiri. Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan pembodohan publik secara sistematis,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat berhak menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka, tegas, dan berani.

“Mengkritik pemerintah bukan tindakan subversif. Justru yang berbahaya adalah ketika wakil rakyat berubah menjadi tameng kekuasaan,” pungkas Haris. (ags)

0 Komentar