Wakil Ketua DPRD Soroti Keras Isu Lingkungan di Kawasan Ciremai

DPC PKB Kuningan
KRITIK: Wakil Ketua DPRD Kuningan yang juga Ketua DPC PKB Kuningan H Ujang Kosasih MSi mengkritik kebijakan pemanfaatan kawasan wisata alam, khususnya di wilayah Gunung Ciremai. Foto: Agus panther/radar kuningan 
0 Komentar

KUNINGAN–Polemik pengelolaan lingkungan hidup di Kuningan kian mengemuka dan menempatkan daerah ini dalam sorotan publik, tak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional.

Menguatnya kritik terhadap pemanfaatan kawasan wisata alam, khususnya di wilayah Gunung Ciremai, memantik peringatan keras dari Wakil Ketua DPRD Kuningan sekaligus Ketua DPC PKB Kuningan H Ujang Kosasih MSi.

Ia menegaskan, kebijakan publik di sektor lingkungan tidak boleh semata-mata bertumpu pada kepentingan ekonomi dan legitimasi regulasi. Tanpa disertai kesadaran moral dan keimanan, kebijakan justru berpotensi melahirkan kerusakan ekologis yang berdampak luas.

Baca Juga:Yoga Hardiansyah Terpilih sebagai Ketua INASSOC Kabupaten IndramayuDilintasi Sungai Cimanuk, Sukagumiwang Jadi Salah Satu Titik Tanggul Kritis

Pernyataan itu disampaikan H Ujang saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan, menanggapi polemik yang mencuat seputar pengelolaan dan pemanfaatan kawasan alam, termasuk maraknya aktivitas wisata yang dinilai mulai melampaui batas daya dukung lingkungan.

“Regulasi itu wajib dan menjadi landasan utama, tapi regulasi saja tidak cukup. Harus ada kesadaran keimanan. Allah SWT sudah memberi peringatan, ketika manusia mengelola alam tanpa iman, akibatnya adalah kerusakan dan bencana,” ujar H Ujang Kosasih, Rabu (14/1).

Menurutnya, selama ini pendekatan kebijakan kerap berhenti pada aspek administratif izin, rekomendasi, dan dokumen formal tanpa diiringi kesadaran etis bahwa alam merupakan amanah yang harus dijaga.

“Menjaga lingkungan itu bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari ibadah. Alam diberikan untuk dilestarikan, bukan dieksploitasi demi keuntungan sesaat,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, para pelaku usaha di sektor wisata alam agar tidak berlindung di balik legalitas perizinan semata. Izin formal tidak bisa dijadikan pembenaran, jika aktivitas usaha justru merusak keseimbangan ekosistem dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

“Alam ini bukan untuk ditantang, apalagi dirusak. Kalau digunakan semaunya sampai menimbulkan kerusakan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga dosa,” katanya.

Dalam konteks kelembagaan, Ujang menegaskan DPRD Kuningan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui alat kelengkapan dewan, terutama komisi yang membidangi lingkungan hidup dan pencemaran.

Baca Juga:Matangkan Transformasi Digital, Pemkab Indramayu Perkuat SPBEPT Harum Bina Wisata Manasik Umrah 

“Pengawasan akan kami lakukan sesuai kewenangan DPRD, khususnya terhadap kebijakan dan implementasi pemerintah daerah yang berdampak langsung pada lingkungan,” ujarnya.

0 Komentar