INDRAMAYU – Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (15/1/2026) lalu.
Tersangka tercatat sebagai tenaga operator pengelolaan data bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam keterangan pers, belum lama ini.
Baca Juga:Merespons Sikap Yaya Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Pengamat: DPRD Bukan Juru Bicara BupatiRangga Gumilar Promosi Jabatan, Inilah Formasi Baru Dishub Kuningan
Fadlan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurut Fadlan, HH bertugas sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan.
Ia menyebut, tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.
Akibatnya, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan, meski tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat namun tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.
Baca Juga:Pemkab Indramayu Rencanakan Pengelolaan Tempat Wisata Diserahkan ke Pihak SwastaKTNA Siap Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Indramayu
Dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar.
“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.
Namun, Fadlan menambahkan, kerugian tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000 serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750,” pungkasnya. (dun/oni)
