“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan Gunung Ciremai.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pembalakan liar. Hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya. (ags)
