Rel Terendam Banjir, 28 KA Gagal Berangkat, 7 KA Harus Memutar

rel kereta api terendam banjir
Banjir di wilayah kerja Daop 4 Semarang, dan Daop 1 Jakarta berdampak langsung pada kelancaran perjalanan kereta api.
0 Komentar

Sejumlah KA juga diberlakukan pola operasi memutar pada Minggu, 18, Januari 2026;

  1. KA 3 (Anggrek) memutar via Semarang Tawang – Brumbung – Gundih – Solobalapan – Kroya – Cirebon
  2. KA 41 (Sembrani) memutar via Semarang Tawang – Brumbung – Gundih – Solobalapan – Kroya – Cirebon
  3. KA 31 (Pandalungan) memutar via Semarang Tawang – Brumbung – Gundih – Solobalapan – Kroya – Cirebon
  4. KA 4 (Anggrek) memutar via Cirebon – Prupuk – Kroya – Solo Balapan – Gundih – Brumbung – Semarang Tawang
  5. KA 32 (Pandalungan) memutar via Tegal – Prupuk – Kroya – Solo Balapan – Gundih – Brumbung – Semarang Tawang
  6. KA 92 (Jayabaya) memutar via Cirebon – Kroya – Solobalapan – Surabaya Gubeng
  7. KA 42 (Sembrani) memutar via via Tegal – Prupuk – Kroya – Solo Balapan – Gundih – Brumbung – Semarang Tawang

KAI terus berusaha untuk melakukan penanganan secara maksimal dengan mengerahkan petugas prasarana dan sarana untuk melakukan normalisasi lintasan, penguatan badan jalan rel, serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.Termasuk pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi teknis lainnya dalam penanganan dampak banjir di sekitar jalur rel.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan yang dialami, dan kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah situasi seperti ini.”

“KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi terbaru dan memberikan pelayanan optimal kepada para pelanggan di tengah situasi seperti ini,” ujar Muhibbuddin.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan.

Pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengembalian bea tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan.

Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.

Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dan Contact Center 121.

Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI, khusus untuk pengembalian bea 100 persen.

0 Komentar