RADARCIREBON.ID – Menjelang akhir Januari 2026, perusahaan mulai bersiap membayarkan upah kepada karyawannya. Januari 2026 menjadi bulan pertama pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Kota Cirebon.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi M Rosul, mengatakan UMK 2026 di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp2.878.646.
“Hingga saat ini belum ada monitoring pelaksanaan UMK 2026 yang telah ditetapkan,” kata Andi kepada Radar Cirebon, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:Momen Nataru, JNE Cirebon Banjir Kiriman PaketJalin Sinergi Lewat Senam Bersama
Menurut Andi, sejauh ini serikat pekerja juga belum menerima pengaduan dari buruh terkait pembayaran upah di bawah UMK, karena biasanya upah dibayarkan pada akhir Januari.
Namun, ia menegaskan bahwa UMK baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun seharusnya tetap mendapat kenaikan upah.
“Kalau sudah bekerja di atas satu tahun, tetap harus ada kenaikan setidaknya 10 persen, apalagi yang sudah bekerja dua sampai tiga tahun,” tegasnya.
Jika ada pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK 2026, Andi mempersilakan untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota segera melakukan monitoring, yang idealnya dilakukan pada awal Februari 2026.
“Tujuannya untuk melihat langsung apakah UMK 2026 sudah dilaksanakan oleh perusahaan atau masih ada keberatan dari pelaku usaha,” ujarnya.
Andi juga menilai, upah di bawah Rp3 juta masih belum layak. Menurutnya, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Cirebon mencapai sekitar Rp3,7 juta per bulan.
Baca Juga:Raker dengan Dishub, DPRD Cirebon Tergetkan Retribusi Parkir Tembus Rp2,6 MiliarTak ada Banprov! Anggaran Jadi Rp74 Miliar, 160 Ribu Warga Cirebon Dicoret dari BPJS PBI
“Kalau sudah belanja kebutuhan pokok, kelihatan sekali, apalagi bagi yang sudah berkeluarga,” katanya.
Karena itu, ia mengimbau perusahaan agar benar-benar melaksanakan kewajibannya dan memperhatikan kesejahteraan pekerja.
“Kami meminta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Disnaker Jawa Barat untuk melakukan monitoring dan memantau pelaksanaan UMK di wilayah tugasnya,” pungkas Andi. (abd)
