Presiden Prabowo Setujui Pengembalian TKD Rp10,6 T untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Demi Percepat Pemulihan Benca

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, menyampaikan keputusan itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pada Sabtu (17/1/2026).

Melalui kebijakan ini, besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.

Baca Juga:Momen Nataru, JNE Cirebon Banjir Kiriman PaketJalin Sinergi Lewat Senam Bersama

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” kata Tito dalam keterangannya, kemarin (18/1/2026).

Tito menegaskan pemerintah pusat berkomitmen penuh memulihkan kondisi di tiga provinsi itu, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Berbagai sumber daya nasional pun telah dimobilisasi untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan pascabencana. Pengembalian TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar bergerak lebih cepat.

“Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira gitu,” ucapnya.

Tito juga menekankan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk pemulihan kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan keras agar tidak ada penyelewengan.

“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.

0 Komentar