Diungkap Polres Cirebon Kota: Sabu dalam Kemasan Permen, Pabrik Tembakau Sintesis di Tempat Kos  

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar
BARANG BUKTI: Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan cara menyamarkannya ke dalam kemasan permen untuk mengelabui petugas.

Modus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan AS (23), warga Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Presiden Prabowo Setujui Pengembalian TKD Rp10,6 T untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Demi Percepat Pemulihan BencaProgram Ketahanan Pangan, Polres Cirebon Kota Panen 1,5 Ton Jagung

“Dari tangan tersangka kami mengamankan 177 paket sabu dengan berat bruto 152 gram, satu timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan berupa bungkus permen,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat rilis perkara, Selasa (20/1/2026).

Menurut Eko, sabu dikemas dalam bungkus permen lalu diedarkan dengan sistem tempel atau map. Setiap paket berisi sekitar 0,5 gram dan dijual seharga Rp500 ribu, dengan sasaran utama kalangan muda.

Tersangka diduga berperan sebagai kurir dan kini ditahan untuk pengembangan jaringan. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Ciko juga membongkar tempat produksi tembakau sintetis di sebuah kos di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden. Polisi mengamankan AF (29), warga Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Dari lokasi, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis seberat 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika jenis MDMB, dua ponsel, serta sejumlah alat peracik.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama enam bulan dan memproduksi sendiri secara otodidak. Peredaran juga menggunakan sistem tempel,” ujar Eko.

AF diketahui residivis kasus serupa. Dari modal sekitar Rp6 juta, pelaku mengaku meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Susun RKPD 2027, Jigus Minta Fokus Infrastruktur dan Hilirisasi DaerahHaji 2026: Kemenhaj Terapkan Dua Gelombang agar Pergerakan di Tanah Suci Tak Tumpang Tindih  

Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (cep)

0 Komentar