MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

Karopenmas Divhumas Polri
HORMATI MK: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa institusinya menghormati kewenangan MK sebagai lembaga penguji undang-undang. Foto: Humas polri 
0 Komentar

Ia juga menyatakan putusan itu memberikan kepastian hukum bagi Polri dalam menjalankan tugas dan menjaga komitmen profesionalitas, prosedural, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 13.50 WIB.

Dengan berakhirnya perkara ini, perdebatan publik mengenai rangkap jabatan anggota Polri memperoleh rujukan hukum yang lebih jelas, setidaknya dalam kerangka ketentuan undang-undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi. (dsw)

0 Komentar