Permohonan Dispensasi Kawin di Cirebon Turun 16,7 Persen, Inilah Penyebabnya

Pengadilan Agama Kelas IA Sumber
TURUN: Pengadilan Agama Kelas IA Sumber mencatat angka permohonan dispensasi kawin sebanyak 268 perkara sepanjang 2025. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sepanjang tahun 2025, permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IA Sumber, jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025 tercatat sebanyak 268 perkara.

Angka tersebut, lebih rendah dibandingkan dengan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon tahun 2024 yang mencapai 322 perkara.

Baca Juga:Transparan dan Akuntabel, Baznas Kabupaten Cirebon Raih Opini WTP Laporan Keuangan 2025Presiden Prabowo Setujui Pengembalian TKD Rp10,6 T untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Demi Percepat Pemulihan Benca

Dengan kata lain, selama tahun 2025, penurunannya mencapai 16,77 persen dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kelas IA Sumber, Moch Suyana mengatakan, penurunan tersebut menjadi sinyal positif, meskipun secara umum jumlah perkara masih tergolong tinggi.

“Memang ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, jumlahnya masih besar,” ujar Suryana.

Diungkapkannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut, pernikahan hanya bisa dilangsungkan apabila memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan agama.

Lebih lanjut, dijelaskan Suyana, sebagian besar permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua atau wali dengan alasan yang beragam. Namun, faktor dominan masih berkaitan dengan kehamilan di luar nikah.

“Alasan yang paling sering kami temui adalah karena sudah terjadi kehamilan. Selain itu, ada juga orang tua yang khawatir terhadap pergaulan anaknya, sehingga memilih untuk segera menikahkan,” jelasnya.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Susun RKPD 2027, Jigus Minta Fokus Infrastruktur dan Hilirisasi DaerahHaji 2026: Kemenhaj Terapkan Dua Gelombang agar Pergerakan di Tanah Suci Tak Tumpang Tindih  

Ia menambahkan, pengaruh media sosial dan akses internet yang semakin luas turut memberi dampak pada perilaku remaja.

Kondisi ini, menurutnya, perlu diimbangi dengan penguatan peran keluarga dan edukasi yang lebih intensif, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

Meski demikian, setiap permohonan tidak serta-merta dikabulkan. Majelis hakim, kata Suyana, akan melakukan pertimbangan mendalam, terutama terkait kesiapan fisik, mental, serta kondisi sosial calon pengantin.

“Kami melihat secara menyeluruh. Kalau memang dinilai sudah siap dan demi kemaslahatan, bisa dikabulkan. Tapi kalau belum siap, tentu tidak serta-merta diberikan,” tegasnya. (awr)

0 Komentar