“Pengambilan air harus sesuai izin, antara yang tertulis dan realisasi di lapangan harus sama. Areal kosong akan ditanami kembali dan seluruh akses jalan akan diperbaiki oleh pemerintah provinsi,” kata Bupati Dian menyampaikan arahan Gubernur Jawa Barat.
Ia berharap, melalui sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jawa Barat, Balai TNGC, serta kementerian terkait, persoalan tata kelola air yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan Ciremai dapat segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera terurai dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (ags)