“Kami berharap, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menerima surat dakwaan kami, dan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sebagai dasar pemeriksaan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana,” pungkasnya. (oni)
JPU Tolak Eksepsi Mantan Anggota Polisi Indramayu yang Melakukan Tindakan Kriminal
