JPU Tolak Eksepsi Mantan Anggota Polisi Indramayu yang Melakukan Tindakan Kriminal

Alvian Maulana Sinaga
SIDANG: Alvian Maulana Sinaga alias AMS menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1). JPU menolak eksepsi yang diajukan Alvian Maulana Sinaga (AMS). Foto: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

“Kami berharap, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menerima surat dakwaan kami, dan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sebagai dasar pemeriksaan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana,” pungkasnya. (oni)

0 Komentar