Petugas Harus Paham Haji Tamattu, Kemenhaj Tekankan Wajib Kuasai Dam, Miqat, dan Sektor Hotel Makkah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
BEKALI PETUGAS: Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj Khalilurrahman menekankan kompetensi yang wajib melekat pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Foto: media center haji 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mematangkan kesiapan teknis dengan satu fokus besar. Yakni memastikan layanan berjalan mulus untuk jamaah Indonesia yang hampir seluruhnya diperkirakan mengambil skema Haji Tamattu.

Pilihan ibadah yang diperkirakan dilakukan sekitar 99 persen jamaah ini dianggap paling realistis di tengah padatnya mobilitas, ketatnya jadwal, dan kompleksitas pergerakan jamaah Indonesia di Tanah Suci.

Karena itulah, PPIH menegaskan bahwa kesiapan petugas tidak cukup hanya administratif—melainkan harus sampai pada penguasaan teknis ibadah, peta layanan, serta prosedur pendampingan lapangan.

Baca Juga:Baru 96 Desa Digital, Pemkab Cirebon Kejar Target 414 Desa Bestatus Smart Village di 2029Film Penerbangan Terakhir Ungkap Skandal Dunia Penerbangan

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Itjen Kemenhaj), Khalilurrahman, saat Diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, kemarin (20/1/2026).

Ia menekankan bahwa pemahaman Haji Tamattu bukan sekadar pengetahuan dasar untuk jamaah, melainkan kompetensi yang wajib melekat pada petugas. Dengan penguasaan itu, petugas diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, dan menenangkan ketika jamaah menghadapi masalah di lapangan.

Haji Tamattu adalah rangkaian ibadah di mana jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu menunaikan haji pada musim yang sama. Skema ini memberi ruang istirahat setelah umrah wajib karena jamaah dapat melepas ihram dan kembali beraktivitas normal sebelum masuk fase puncak haji di Arafah.

Namun, konsekuensinya adalah kewajiban membayar dam nusuk—denda yang dibayarkan karena pelaksanaan umrah dan haji dilakukan terpisah dalam satu musim.

“Sebagian besar petugas dan 99 persen jamaah kita mengambil Haji Tamattu. Ini yang memberikan kemudahan karena setelah umrah wajib selesai, jemaah bisa melepas pakaian ihram dan beristirahat sejenak sebelum puncak haji di Arafah,” ungkap Khalilurrahman.

Khalilurrahman menjelaskan, perbedaan skema ibadah ini harus benar-benar dipahami petugas karena akan memengaruhi layanan, edukasi, hingga penanganan problem.

Selain Tamattu, ada Haji Ifrad yakni mendahulukan haji lalu umrah tanpa membayar dam dan Haji Qiran yakni menggabungkan umrah dan haji sekaligus, dengan dam. Karena mayoritas jamaah Indonesia memilih Tamattu, titik-titik layanan yang paling rawan—terutama terkait ihram, miqat, dan pergerakan jamaah—telah dipetakan agar tidak terjadi kebingungan.

0 Komentar