Surat Gubernur KDM Turun, DPRD Cirebon Stop Sementara Aktivitas Galian dan Perumahan 

Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon
RAKER: Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD serta pihak pengembang, membahas polemik pembangunan di kawasan Plangon, beberapa waktu lalu. Saat ini ada SE Gubernur Jabar untuk menghentikan sementara aktivitas galian dan perumahan di kawasan tersebut. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian waktu kajian seiring adanya surat edaran gubernur.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh surat edaran gubernur. Ini demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Senin (19/1/2026) lalu, DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati batas waktu 10 hari untuk menentukan boleh tidaknya aktivitas galian di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, dilanjutkan.

Baca Juga:Perkuat Kerja Sama Logistik dan E-Commerce Indonesia-ChinaMK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri

Kesepakatan tersebut diambil dalam audiensi antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang membahas dugaan aktivitas galian, termasuk proyek perumahan Trusmi Land, sebagai salah satu penyebab banjir di wilayah sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno mengatakan, seluruh aktivitas yang memiliki risiko terhadap lingkungan, harus dievaluasi secara menyeluruh.

Untuk itu, DPRD meminta dinas teknis terkait segera menyusun kajian mendalam dan akan dilengkapi dengan konsultasi kepada kalangan akademisi.

Dukung SE Gubernur KDM, FKIC Minta Kajian Mitigasi Bencana sebelum Izin Dilanjut

KETUA Forum Komunikasi Investor Cirebon (FKIC), Yoga Setiawan SE SH menegaskan, penghentian sementara izin pembangunan perumahan di wilayah berisiko bukan semata persoalan tata ruang, melainkan langkah hukum yang wajib dijalankan demi keselamatan masyarakat.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang menekankan pentingnya kajian mitigasi bencana sebelum proyek dilanjutkan.

Yoga menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah harus dilaksanakan secara konsisten.

Termasuk surat edaran gubernur yang secara tegas menginstruksikan penghentian sementara pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir, longsor, dan kelabilan tanah hingga adanya kajian mitigasi bencana yang komprehensif.

Baca Juga:Baru 96 Desa Digital, Pemkab Cirebon Kejar Target 414 Desa Bestatus Smart Village di 2029Film Penerbangan Terakhir Ungkap Skandal Dunia Penerbangan

“Surat edaran gubernur itu sudah sangat jelas. Pembangunan perumahan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana harus dihentikan sementara sampai ada kajian mitigasi bencana. Ini bukan soal tata ruang semata, tapi soal keselamatan,” ujar Yoga kepada Radar Cirebon, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, tata ruang kerap kali tidak berdiri netral karena bisa dipengaruhi berbagai kepentingan. Oleh karena itu, menjadikan tata ruang sebagai satu-satunya acuan dinilai tidak cukup.

0 Komentar