Tentang Pemanfaatan Mata Air di Kaki Gunung Ciremai, Perlu Evaluasi Menyeluruh

Tentang Pemanfaatan Mata Air di Kaki Gunung Ciremai
TINJAU MATA AIR: Tokoh masyarakat Cikalahang Omar Ali Sahabi (kanan) bersama BBWS Cimanuk-Cisanggarung meninjau salah satu mata air di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Rabu (21/1/2026). Foto: Agus Panther/Radar Kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketegangan sengketa pembagian mata air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mengemuka.

Omar Ali Sahabi, tokoh masyarakat Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, membeberkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya air yang selama ini menjadi tumpuan hidup warganya.

Pernyataan Omar Ali Sahabi disampaikan saat mendampingi tim atau petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dalam peninjauan lapangan ke salah satu mata air di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:Masjid Agung Sumber Baiknya Dikelola Pemkab CirebonKisah Pitu Warga Kriyan Barat Cirebon, Bertahun-tahun Tinggal bersama ODGJ

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas konflik distribusi air yang mencuat pasca sidak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Menurut Omar Ali, konflik bermula sejak 2022, saat dilakukan sosialisasi antara pihak PDAM dan pemerintah desa terkait pemanfaatan mata air.

Dalam forum tersebut, terdapat kesepakatan, hak warga Cikalahang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk penyediaan air bersih melalui pipanisasi ke rumah-rumah warga, sebelum air dialirkan ke luar wilayah.

“Dalam berita acara sosialisasi itu jelas, salah satu poinnya warga Cikalahang harus dicukupi dulu pipanisasi dan air bersihnya. Tapi sampai infrastruktur selesai dibangun tahun 2024, janji itu tidak pernah direalisasikan,” ujar Omar Ali.

Masalah kian memanas ketika pada Februari 2025, sambungan air ke luar wilayah justru dilakukan secara diam-diam.

Omar Ali menyebut proses connecting dilakukan pada malam hari, tanpa pemberitahuan kepada warga.

“Kita sudah minta jangan dikoneksikan dulu sebelum hak masyarakat dipenuhi. Tapi kenyataannya mereka lakukan malam hari, ngelas pipa dan langsung mengalirkan air. Warga tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

Baca Juga:Penataan Sukalila dan Kalibaru Jangan Berhenti di BongkaranCuaca Masih Labil, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Data yang dipegang warga menunjukkan, sejak 20 Maret 2025 hingga 13 Januari 2026, volume air yang telah dialirkan mencapai 3.514 meter kubik, dan seluruhnya mengarah ke Kabupaten Indramayu, tanpa ada distribusi ke wilayah Kabupaten Cirebon maupun Kota Cirebon.

Lebih jauh, Omar Ali menyoroti dugaan pelanggaran teknis perizinan. Ia menyebut izin BBWS hanya memperbolehkan pemanfaatan air secara gravitasi.

Namun secara logika teknis, aliran air menuju Indramayu dinilai tidak mungkin terjadi tanpa bantuan pompa dorong.

“Kalau murni gravitasi, secara kemiringan itu tidak masuk akal. Ini kuat dugaan menggunakan pompa, dan itu jelas menyalahi izin,” katanya.

0 Komentar