Berdasarkan data Balai TNGC Kuningan, tercatat 58 pihak memanfaatkan mata air di kawasan Gunung Ciremai. Ironisnya, hampir 90 persen dari pemanfaat tersebut belum memiliki legalitas atau izin resmi, sehingga masuk kategori ilegal. “PDAM Kuningan justru sebaliknya. Pemanfaatannya terbatas, sesuai ketentuan, dan seluruh perizinan kami lengkap,” tegas Ukas.
Ia menjelaskan, pengelolaan air di TNGC mengacu pada skema 50:30:20, yakni: 50% dikembalikan untuk kelestarian alam, 30% dialokasikan bagi kebutuhan masyarakat, 20% dimanfaatkan PDAM. Dengan porsi tersebut, PDAM Kuningan tidak mungkin disebut melakukan eksploitasi berlebihan, karena justru mendapatkan bagian paling kecil dalam skema resmi pengelolaan air.
Lebih lanjut, Ukas mengungkap hasil rapat koordinasi antara Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung. Dalam pertemuan tersebut, KDM menekankan pentingnya penertiban dan penataan ulang pengelolaan air secara kolaboratif.
Baca Juga:Masjid Agung Sumber Baiknya Dikelola Pemkab CirebonKisah Pitu Warga Kriyan Barat Cirebon, Bertahun-tahun Tinggal bersama ODGJ
Arahan itu mencakup keterlibatan lintas sektor, mulai dari Balai TNGC, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya agar pengelolaan air berjalan adil, legal, dan berkelanjutan.
Ukas menilai persoalan utama yang memicu keluhan kekurangan air di masyarakat bukan terletak pada PDAM, melainkan pada pemanfaatan air yang tidak sesuai aturan 50:30:20. Salah satu penyebab dominan adalah maraknya sambungan ilegal yang belum ditertibkan. “Ketidakseimbangan distribusi inilah yang menyebabkan debit air ke masyarakat berkurang,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Kuningan.
PDAM Kuningan bersama Pemkab Kuningan menyatakan siap mendukung penuh Balai TNGC dalam melakukan penertiban pemanfaatan air. Bahkan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga telah menyatakan komitmen untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola air di kawasan Gunung Ciremai secara adil, legal, dan berkelanjutan. (*)
