Edo juga menegaskan bahwa hotel yang memiliki banyak kamar harus menyediakan lahan parkir sendiri, termasuk fasilitas pendukung lainnya, dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai area parkir. Menurut dia, hal tersebut jelas melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi.
Sementara itu, pimpinan perbankan dan pemilik hotel hanya mengangguk saat menerima teguran dari Wali Kota. Di hadapan rombongan, mereka menyatakan kesanggupannya untuk segera memperbaiki area trotoar yang rusak. (cep)
