RADARCIREBON.ID –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan mencabut sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang selama ini tercatat atas nama sejumlah entitas dalam kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menelusuri kembali dasar penerbitan SHGU dan menindaklanjuti temuan lembaga audit negara dalam beberapa periode pemeriksaan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan SHGU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Ia menyampaikan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penerbitan SHGU dengan total luas mencapai puluhan juta hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta sejumlah perusahaan lain dalam satu grup yang sama.
Baca Juga:STMIK IKMI Cirebon Perkuat Digitalisasi SDM lewat Instructor Mini Conference CiscoPetugas Harus Paham Haji Tamattu, Kemenhaj Tekankan Wajib Kuasai Dam, Miqat, dan Sektor Hotel Makkah
“Ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” ungkap Nusron di Kejaksaan Agung, kemarin (21/1/2026).
Nusron memaparkan bahwa alasan utama pencabutan SHGU PT SGC adalah karena sebagian bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ternyata berada di atas tanah milik negara atau masuk dalam aset Lanud Pangeran M Bun Yamin milik TNI Angkatan Udara. Dengan temuan tersebut, ATR/BPN menyatakan perlu melakukan koreksi administratif terhadap sertifikat yang telah terbit.
Ia menambahkan bahwa keputusan pencabutan tidak berdiri sendiri, melainkan dihasilkan melalui koordinasi lintas lembaga. Nusron menyebutkan, ATR/BPN telah berkomunikasi dan menyepakati langkah bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Pertahanan, serta TNI Angkatan Udara.
Dalam koordinasi itu, pemerintah menyatakan sepakat untuk membatalkan seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan/TNI AU, termasuk lokasi yang saat ini telah dimanfaatkan untuk tanaman tebu dan operasional pabrik gula.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” ujarnya.
