Setelah pencabutan dilakukan, Nusron menerangkan bahwa tahap berikutnya adalah penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan lahan secara tertib. Ia menyebut TNI AU akan menjalankan langkah lanjutan melalui pendekatan persuasif, disertai langkah teknis di lapangan. Tahapan yang disiapkan mencakup pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas bidang tanah serta menyiapkan proses permohonan penerbitan sertifikat baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” jelasnya.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum pertanahan, menertibkan aset negara/pertahanan, dan mencegah tumpang tindih penguasaan lahan di masa depan. (dsw)
