RADARCIREBON.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengeluarkan imbauan kewaspadaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Imbauan tersebut menyusul adanya potensi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengingatkan ASN, juga masyarakat umum, tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM, terutama jika berkaitan dengan urusan kepegawaian.
Menurutnya, imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari berbagai bentuk penipuan, baik yang berkaitan dengan mutasi, kenaikan pangkat, pengurusan administrasi kepegawaian, maupun modus lainnya.
Baca Juga:Heboh! LGBT Ciuman di THM Cirebon, Bupati Imron Perintahkan Satpol PP BertindakKanopi Roboh! SMAN 1 Susukan Terapkan KBM Daring, Guru Meninggal karena Serangan Jantung
Ade menekankan bahwa seluruh layanan dan informasi resmi BKPSDM hanya disampaikan melalui saluran resmi lembaga. Jika terdapat pihak yang mencurigakan, ia meminta agar segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor BKPSDM. “Imbauan ini merupakan bentuk kewaspadaan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya, Jumat (23/1/2026).
BKPSDM berharap dengan adanya imbauan tersebut, para ASN dan masyarakat dapat lebih berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi.
Perlu diketahui, rencana mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon belum dapat dipastikan. Sebelumnya, Ade Nugroho tidak menampik bahwa isu mutasi dan rotasi pejabat semakin santer terdengar.
Namun, kata Ade, belum digelarnya mutasi, faktor utamanya adalah proses penilaian kinerja ASN yang masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas. “Tidak ada kendala apapun. Kami masih menunggu proses penilaian kinerja ASN di masing-masing OPD yang belum selesai,” ujar Ade kepada Radar Cirebon, pekan lalu.
Ia menjelaskan, penilaian kinerja ASN untuk tahun sebelumnya masih berada pada tahap finalisasi. Sesuai ketentuan, proses tersebut memiliki batas waktu hingga akhir Januari 2026. “Saat ini seluruh OPD masih melakukan input data capaian kinerja, dengan kecepatan pelaporan yang bergantung pada masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Menurutnya, penilaian kinerja memiliki peran penting dalam manajemen kepegawaian, termasuk sebagai dasar pertimbangan rotasi dan mutasi jabatan. Sebab, setiap ASN diwajibkan melaporkan sasaran serta capaian kinerjanya setiap bulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelaporan itu harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung di OPD masing-masing,” jelasnya.
