Secara mekanisme, lanjut Ade, setiap pegawai menyampaikan laporan kinerja bulanan, yang kemudian selama satu tahun direkap sebagai penilaian kinerja tahunan. Keterlambatan pelaporan ASN, akan berdampak langsung pada penilaian manajemen talenta serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“ASN yang tidak melaporkan kinerja tepat waktu akan kehilangan nilai kinerja dan berpotensi mengalami pengurangan TPP. Artinya, tidak ada nilai yang tercatat dalam manajemen talenta,” paparnya.
Ade menambahkan, kasus keterlambatan pelaporan kinerja sempat terjadi pada tahun lalu. Mayoritas dialami oleh tenaga guru, dengan jumlah mencapai sekitar 145 orang.
Baca Juga:Heboh! LGBT Ciuman di THM Cirebon, Bupati Imron Perintahkan Satpol PP BertindakKanopi Roboh! SMAN 1 Susukan Terapkan KBM Daring, Guru Meninggal karena Serangan Jantung
Dengan masih berlangsungnya proses pelaporan dan penilaian kinerja tersebut, BKPSDM memperkirakan rotasi dan mutasi ASN baru dapat dilaksanakan pada Februari mendatang. “Setelah seluruh proses penilaian kinerja rampung, barulah kebijakan mutasi dan rotasi bisa dijalankan,” pungkasnya. (*)
