RADARCIREBON.ID- Dua pria LGBT yang berciuman di tempat hiburan malam (THM) di Tuparev, Kabupaten Cirebon, diketahui berinisial I (25) dan Y (26). Hingga Jumat (23/1/2026), keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota (Ciko). Keduanya akan dijerat pasal pidana menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciko AKBP Eko Iskandar. “Keduanya sampai hari ini (23 Januari, red) masih kita periksa Mas,” ungkap Eko Iskandar kepada Radar Cirebon, kemarin.
Eko menegaskan, kedua pria tersebut terancam pidana dengan menggunakan KUHP baru tentang asusila dan perbuatan cabul. “Keduanya (pelaku ciuman sesama jenis, red) kami ancam dengan Pasal 414 KUHP baru yakni pidana bagi pelaku perbuatan cabul terhadap orang yang sejenis kelaminnya,” tegasnya.
Baca Juga:Heboh! LGBT Ciuman di THM Cirebon, Bupati Imron Perintahkan Satpol PP BertindakKanopi Roboh! SMAN 1 Susukan Terapkan KBM Daring, Guru Meninggal karena Serangan Jantung
Jika menilik Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pidana perbuatan cabul, baik terhadap orang yang berbeda maupun sejenis kelamin, dengan penekanan pada tindakan paksaan (kekerasan/ancaman), dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan.
Disebutkan bahwa pelaku perbuatan cabul sejenis yang disertai kekerasan/ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun, sementara perbuatan di depan umum diancam kurungan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozie menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki sikap tegas menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan manusiawi dalam menyikapi persoalan tersebut.
“NU menolak praktiknya, tetapi tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan. Yang dibutuhkan adalah peran bersama, termasuk pemerintah, untuk melakukan edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Aziz berharap pemda dapat memperkuat pengawasan sosial dan melakukan langkah mitigasi agar potensi pelanggaran norma di masyarakat dapat dicegah sejak dini tanpa menimbulkan stigma atau diskriminasi.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah video ciuman pasangan sesama itu beredar luas di sosial media. Aksi kedua pelaku itu ternyata direkam saat seorang DJ (Disc Jockey) tengah tampil di salah satu THM di Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (14/1/2026).
