RADARCIREBON.ID – Masalah pemanfaatan mata air dari Gunung Ciremai masih berlanjut. Warga di Desa Cikalahang, menuntut hak mereka.
Pasalnya, warga Desa Cikalahang menilai bahwa PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan tidak konsisten dalam merealisasikan perjanjian kerja sama penyediaan air bersih.
Polemik ini mencuat setelah mata air dari kawasan Gunung Ciremai justru dialirkan ke Kabupaten Indramayu, sementara kebutuhan dasar warga sekitar sumber mata air disebut belum terpenuhi.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
Mantan Sekretaris Desa Cikalahang, Umar Ali Sahabi, menilai kebijakan PDAM Tirta Kamuning yang menjalin kerja sama suplai air lintas daerah tersebut berdampak merugikan masyarakat lokal.
Menurutnya, sejak awal proyek dijalankan, warga yang tinggal di sekitar sumber mata air justru belum menikmati akses air bersih yang layak.
Umar mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan sosialisasi antara PDAM Tirta Kamuning dan Pemerintah Desa Cikalahang.
Dalam berita acara tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang menyangkut hak masyarakat desa, salah satunya terkait pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pipanisasi langsung ke rumah-rumah warga.
Namun hingga pembangunan infrastruktur rampung pada tahun 2024, realisasi janji tersebut dinilai belum terwujud.
Situasi semakin memicu kekecewaan warga ketika pada Februari 2025 air dari kawasan tersebut mulai dikoneksikan ke Kabupaten Indramayu.
“Sejak awal kami meminta agar penyaluran air ke Indramayu ditunda sampai hak masyarakat Cikalahang benar-benar dipenuhi. Faktanya, justru sebaliknya,” ujar Umar.
Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PDAM Tirta Kamuning Kuningan membantah telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Staf Humas dan Komunikasi Publik PDAM Tirta Kamuning, Gerry Aditya Pratama, menegaskan bahwa seluruh kewajiban PDAM telah dijalankan sesuai Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di atas materai pada 21 September 2022.
Dalam perjanjian tersebut, PDAM memiliki kewajiban membangun Bak Induk atau Tempat Uji Kualitas (TUK) serta jaringan pipa untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat Desa Cikalahang.
Gerry menyebutkan bahwa dua unit TUK baru telah dibangun, disertai rehabilitasi dua unit bak lama yang melayani Blok I, III, dan V.
“Seluruh kewajiban pembangunan fisik itu sudah kami laksanakan,” jelas Gerry.
