Menurutnya, persoalan justru muncul pada tahap pemasangan jaringan pipa ke rumah warga.
Saat tim teknis PDAM hendak melakukan pemasangan pada 15 Desember 2025, Pemerintah Desa Cikalahang disebut menolak pelaksanaan tersebut.
Padahal, lanjut Gerry, sebelumnya telah dilakukan pertemuan pada 26 November 2025.
Dalam pertemuan itu, pihak desa meminta penundaan dan bahkan berupaya mengubah isi kesepakatan yang telah ditandatangani secara resmi.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
“Kami sudah siap memasang pipa, tetapi ditolak. Anehnya, kami kemudian dilaporkan seolah-olah tidak peduli terhadap warga. Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang ingkar janji?” tegasnya.
Desa Cikalahang sendiri berada di Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, dan dikenal sebagai desa penyangga kawasan sumber air Gunung Ciremai.
Warga menuntut agar keberadaan sumber air di wilayah mereka memberikan manfaat langsung bagi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, PDAM Tirta Kamuning menilai tudingan yang dialamatkan kepada mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Gerry memaparkan bahwa jika melihat neraca pemanfaatan air di kawasan Talaga Nilem, kontribusi PDAM justru tergolong kecil dibandingkan pihak lain.
Berdasarkan data resmi, pemanfaatan air oleh PDAM Tirta Kamuning yang memiliki izin hanya sebesar 9,6 liter per detik.
Angka tersebut jauh di bawah pemanfaatan oleh perusahaan swasta yang mencapai sekitar 96 liter per detik.
Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta
Selain itu, masyarakat Desa Cikalahang juga memanfaatkan limpasan air Talaga Nilem dalam jumlah signifikan, yakni mencapai 80,62 liter per detik. Sementara limpasan yang dimanfaatkan PDAM hanya sekitar 72,38 liter per detik.
“Jika ditotal, pengguna air terbesar di kawasan ini justru perusahaan swasta dan masyarakat sendiri. Bahkan ada informasi bahwa aparat desa setempat terlibat dalam struktur pengurus perusahaan tersebut. Lalu mengapa PDAM yang pemanfaatannya kecil, legal, dan terdata justru disalahkan?” ujar Gerry.
Untuk memperkuat argumennya, PDAM juga merujuk data Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) per Februari 2024.
Dari 58 pemanfaat air, baik legal maupun ilegal, total debit air yang dimanfaatkan dari kawasan TNGC mencapai 7.500,13 liter per detik.
Sementara PDAM Tirta Kamuning hanya mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) sebesar 232,8 liter per detik atau sekitar 3,10 persen dari total tersebut, yang tersebar di 11 titik.
