Percepat Sertifikasi Tanah, Bupati Imron Lantik Panitia PTSL 2026 di Kabupaten Cirebon

Pelantikan Panitia PTSL tahun 2026
BERI ARAHAN: Bupati Drs H Imron MAg melantik Panitia PTSL tahun 2026 untuk mempercepat proses sertifikasi tanah warga dan tempat ibadah. Para panitia PTSL tahun 2026 dilantik oleh Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, Kamis (22/1). FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Bupati Cirebon Drs H Imron MAg melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kamis (22/1).

Pelantikan tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Bupati Imron menegaskan, pelaksanaan PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:Sepanjang 2025, Layanan 112 Siaga Katon Tangani 42 Kejadian Darurat di CirebonHindari Kawasan Senayan Saat Banjir, Awas Kendaraan Mogok

Selain itu, program ini diharapkan mampu menekan potensi konflik dan sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Imron meminta seluruh panitia dan satuan tugas PTSL bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

“Saya menekankan agar seluruh panitia bekerja dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bupati Imron.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Menurutnya, keberhasilan program PTSL sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan di lapangan.

“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Imron secara khusus menyoroti pentingnya menjaga integritas aparatur yang terlibat dalam program PTSL.

Ia meminta seluruh pihak menghindari praktik pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga:ATR/BPN Cabut SHGU Sugar Group di Lampung, Lahan 85 Ribu Hektare Berdiri di Atas Tanah NegaraTutup Program Smart Village, Wabup Cirebon Dorong Satu Data Desa

“Hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” katanya.

Ditembahkan Bupati Imron, keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil disertifikasi, tetapi juga dari ketepatan waktu penyelesaian, akurasi data pertanahan, serta minimnya permasalahan hukum di kemudian hari.

“Keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data pertanahan, serta minimnya permasalahan hukum di masa mendatang,” tukasnya.

Panitia PTSL memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan, mulai dari pendataan dan pengukuran bidang tanah, pengumpulan serta verifikasi berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat. Dengan dukungan panitia dan satgas yang solid, diharapkan pelaksanaan sertifikasi tanah di Kabupaten Cirebon dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (den/adv)

0 Komentar