Sementara itu, Ketua MWC NU Kecamatan Kedawung, Abdul Muiz Syaerozie, mengaku prihatin atas munculnya aktivitas hiburan yang dalam perspektif syariat tidak dapat dibenarkan. Ia menilai, kebutuhan hiburan memang tidak bisa dipungkiri, namun harus tetap berada dalam koridor nilai agama dan budaya lokal. “Sebagai pengurus NU di tingkat kecamatan, kami merasa prihatin. Hiburan itu perlu, tapi tidak sampai melampaui batas-batas syar’i,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Muiz itu juga menyoroti minimnya peran pemerintah dalam menghidupkan alternatif hiburan berbasis seni dan budaya lokal.
Menurutnya, sanggar-sanggar seni yang ada seharusnya bisa difasilitasi dan dikembangkan sebagai pilihan hiburan yang sehat dan berkarakter. “Saya terkejut mendengar kawasan tersebut disebut-sebut sebagai area hiburan malam. Sebab, menimbulkan pertanyaan besar terkait konsep hiburan apa yang ingin dihadirkan pemerintah di wilayah tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:ASN Waspada! Urusan Kepegawaian Mutasi hingga Naik Pangkat Jadi Celah Penipuan di CirebonDana Desa Turun Drastis Rp2,8 Miliar Tinggal Rp375 Juta
“Kami mempertanyakan, hiburan malam seperti apa yang ingin dimunculkan? Apakah justru merusak kultur dan kebudayaan kita sebagai masyarakat timur, atau malah memperkuat karakter kebangsaan?” sambung Muiz.
Muiz menegaskan, hingga kini pihaknya belum dilibatkan dalam diskusi resmi terkait konsep hiburan tersebut. Di tengah viralnya THM di Kecamatan Kedawung, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan tidak segan menyampaikan sikap jika orientasi hiburan yang berkembang dinilai melanggar nilai syariat dan budaya.
“Kalau nantinya terbukti orientasinya melampaui batas-batas yang kami yakini, tentu kami akan menyampaikan protes secara terbuka,” tegas Muiz. (*)
