Bupati Dian Apresiasi BPN atas Penyelesaian 106 Sertifikat Aset Pemda

Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
SAH: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri SH MH secara simbolis menyerahkan sertifikat aset daerah kepada Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Foto: Humas Setda Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN–Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas penyelesaian 106 sertifikat hak pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Apresiasi itu disampaikan Bupati Dian saat menjadi Pembina Apel Pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Sekretaris Daerah U Kusmana, para kepala perangkat daerah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Bupati Dian menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan atas dukungan dan komitmen dalam penataan aset daerah.

Baca Juga:Bupati dan Dewas Perumdam Tirta Darma Ayu Tanda Tangani Kontrak KinerjaCurah Hujan Tinggi, Ratusan Hektare Sawah di Indramayu Terendam Banjir, Petani Terancam Tanam Ulang

“Penyerahan 106 sertifikat ini melampaui target yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa pensertifikatan aset tidak hanya bertujuan untuk pengamanan fisik, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.

“Legalitas aset merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Selain itu, Bupati Dian juga menyampaikan target program pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2026, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah, sebagai upaya percepatan pelayanan pertanahan dan peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri SH MH menjelaskan bahwa 106 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan terdiri atas 100 bidang terbit pada tahun 2025 dan enam bidang terbit pada tahun 2026.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga menargetkan pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektare, selain pelaksanaan program PTSL.

“Target tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya. (ags)

0 Komentar