KMA Terbaru: Penyuluh Agama Islam Bisa Menjabat Kepala KUA, Simak Penjelasannya

diskusi
FGD Ditjen Bimas Islam Kemenag membahas aturan baru berupa KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui aturan itu, jabatan Kepala KUA tak lagi hanya dapat diisi penghulu, tapi juga bisa diisi Penyuluh Agama Islam. Foto: Kemenag.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Ada aturan baru di Kementerian Agama, berupa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Melalui aturan tersebut, jabatan Kepala KUA tidak lagi hanya dapat diisi oleh penghulu, tetapi juga bisa diisi oleh Penyuluh Agama Islam.

Menkanisme baru tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga:ASEAN Para Games 2025 Berakhir, Indonesia Bangga Kibarkan Merah Putih di Posisi Runner UpIndonesia Tuan Rumah FIFA Series 2026, Libatkan 48 Negara: Ini Daftar Lengkapnya

FGD tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menegaskan bahwa penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dipisahkan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Saat ini, KUA tidak hanya menangani urusan pernikahan, tetapi juga mengelola 48 jenis layanan, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang perlu kita buka ke publik secara transparan,” jelas Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam tata kelola KUA. Salah satu upaya yang didorong adalah pemanfaatan papan informasi layanan serta penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.

“KUA harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi publik.

Baca Juga:Indonesia vs Vietnam di ASEAN Hyundai Cup 2026, John Herdman: Butuh Pemain yang Haus Menit Bermain!Presiden Prabowo Berikan Koreksi terhadap Perkembangan IKN, Simak Penjelasannya

Digitalisasi diharapkan mampu mewujudkan layanan keagamaan yang lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Dari sisi sumber daya manusia, Abu menegaskan bahwa Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan.

Menurutnya, kepemimpinan KUA tidak boleh bersifat administratif semata. “Tidak boleh menjadi Kepala KUA jika tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus memahami kerja lapangan,” tegasnya.

0 Komentar