Ia juga menyinggung pentingnya distribusi SDM yang proporsional. Dengan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, penguatan kualitas dan pemerataan SDM dinilai sebagai kebutuhan mendesak.
“Jika 48 layanan ini dijalankan secara optimal, dampaknya bagi masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.
Abu Rokhmad, masih dikutip dari rilis resmi Kemenag, turut menyoroti diskursus terkait penandatanganan buku nikah.
Baca Juga:ASEAN Para Games 2025 Berakhir, Indonesia Bangga Kibarkan Merah Putih di Posisi Runner UpIndonesia Tuan Rumah FIFA Series 2026, Libatkan 48 Negara: Ini Daftar Lengkapnya
Ia menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dengan memastikan bahwa penandatangan adalah pihak yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan prosesi pernikahan.
“Penandatanganan merupakan bentuk formalisasi atas peristiwa yang nyata dan disaksikan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemeg Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan posisi KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam serta memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.
Menurut Zayadi, jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis kepemimpinan serta memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.
“Penguatan KUA membutuhkan Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan Kepala KUA dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan Kantor Kemenag kabupaten/kota, harmonisasi di tingkat kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal.
Baca Juga:Indonesia vs Vietnam di ASEAN Hyundai Cup 2026, John Herdman: Butuh Pemain yang Haus Menit Bermain!Presiden Prabowo Berikan Koreksi terhadap Perkembangan IKN, Simak Penjelasannya
Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas. “Semua proses berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” tegas Zayadi.
Dari sisi kualifikasi, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kompetensi dasar keagamaan.
Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan guna memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.
Zayadi menekankan bahwa penilaian kompetensi tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai sarana pemetaan dan pengembangan SDM.
Hasil penilaian akan masuk dalam Talent Pool Management System sebagai bagian dari upaya menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama. “KUA bukan akhir dari karier, melainkan bagian dari jalur kepemimpinan,” ujarnya.
