KMA Terbaru: Penyuluh Agama Islam Bisa Menjabat Kepala KUA, Simak Penjelasannya

diskusi
FGD Ditjen Bimas Islam Kemenag membahas aturan baru berupa KMA Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui aturan itu, jabatan Kepala KUA tak lagi hanya dapat diisi penghulu, tapi juga bisa diisi Penyuluh Agama Islam. Foto: Kemenag.
0 Komentar

Melalui FGD ini, Zayadi berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan dan diimplementasikan secara konsisten di daerah.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan KUA hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (*)

0 Komentar