Dalam laporannya, HAM-I mendesak KPK untuk segera menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan resmi serta menyampaikan perkembangan dan hasilnya kepada publik secara terbuka. Mereka juga menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, HAM-I meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak perusahaan swasta beserta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut. Apabila ditemukan cukup bukti hukum, mereka mendesak agar KPK menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka serta mencopot oknum tersebut dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.
“Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Faris. (dsw)
