RADARCIREBON.ID –Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menargetkan agar ke depan setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki kantor imigrasi. Target ini dicanangkan untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Agus menyampaikan hal tersebut usai menghadiri syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kota Tangerang, Senin (26/1/2026). Pada momentum yang sama, Kementerian Imipas juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut Agus, pembentukan kantor-kantor baru itu bertujuan mendekatkan layanan seperti pembuatan paspor, perizinan tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat. Ia menilai selama ini beban pelayanan masih menumpuk karena satu kantor imigrasi sering kali harus melayani beberapa kabupaten/kota sekaligus, sehingga menyulitkan akses dan memperpanjang waktu layanan.
Baca Juga:Percepat Sertifikasi Tanah, Bupati Imron Lantik Panitia PTSL 2026 di Kabupaten CirebonBimbel GO Cirebon Siapkan Siswa Strategi Sukses Akademik
“Ini untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lain untuk masyarakat,” katanya.
Agus juga menyinggung kebutuhan layanan bagi orang asing yang diperkirakan akan meningkat seiring rencana berdirinya sejumlah perguruan tinggi asing di Indonesia. Ia menilai perkembangan tersebut akan memicu peningkatan permohonan dokumen keimigrasian bagi mahasiswa, tenaga pengajar, maupun staf pendukung dari luar negeri, sehingga kesiapan layanan dan pengawasan perlu ditingkatkan sejak awal.
Karena itu, Agus menegaskan peresmian 18 kantor imigrasi bukan titik akhir. Kementerian Imipas, kata dia, akan terus mendorong penambahan kantor pelayanan agar cakupan layanan semakin merata, terutama di wilayah yang selama ini jauh dari pusat layanan keimigrasian.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa dengan tambahan 18 unit tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 kantor. Ia menambahkan, keberadaan kantor baru tidak hanya mempermudah WNI, tetapi juga berdampak pada pelayanan dan pengawasan WNA, terutama dalam urusan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, serta respons terhadap pelanggaran.
Adapun 18 kantor imigrasi baru itu berada di Morowali Sulawesi Tengah, Blora Jawa Tengah, Kulon Progo, Purworejo, Lombok Timur, Garut, Tegal, Bengkulu Utara, Bantaeng, Lubuklinggau, Bone, Pasuruan, Pohuwato, Padangsidimpuan, Tabanan, Klungkung, Tapanuli Utara, dan Mempawah. (dsw)
