Selain itu, Pemkab Cirebon juga menyiapkan solusi melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi masyarakat tidak mampu yang belum tercover dalam desil satu hingga lima. “Jamkesda sudah kami anggarkan, dan berlaku di dua RSUD Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Jigus juga menekankan pentingnya validitas data. Ia berharap Puskesos bersama para kuwu (kepala desa) rutin melakukan verifikasi dan validasi (verval) data setiap bulan. “Harus ada ketegasan. Kalau warganya sudah mampu, jangan dimasukkan sebagai tidak mampu. Desil dari pemerintah tahun ini dibagi dari desil satu sampai lima untuk masyarakat tidak mampu. Desil enam sampai sepuluh identik dengan masyarakat mampu,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan bahwa persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga miskin atas pelayanan dasar, khususnya jaminan kesehatan dan bantuan sosial.
Baca Juga:Ekonomi Lokal Hidup Berkat MBG, Ribuan Tenaga Kerja TerserapDulu Nganggur, Dari MBG Kini Punya Gaji
Menurut Sophi, dalam konteks kebijakan publik, data memang penting, namun negara tidak boleh kehilangan nurani. Ketika data belum sempurna, kehadiran negara justru harus semakin terasa melalui kebijakan yang melindungi kelompok rentan. DPRD Kabupaten Cirebon, kata dia, memandang bahwa APBD harus ditempatkan sebagai instrumen keberpihakan, bukan sekadar dokumen teknokratis.
Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal agar jaminan kesehatan masyarakat miskin tetap menjadi prioritas dalam pembahasan anggaran daerah. Ia juga menekankan bahwa perbaikan data kemiskinan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat. Pendataan tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda pelayanan, apalagi menghilangkan akses warga miskin terhadap fasilitas kesehatan.
Dalam isu pelayanan kesehatan, DPRD menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien BPJS PBI. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang setara, manusiawi, dan bermartabat, tanpa memandang latar belakang ekonomi. DPRD juga menaruh perhatian serius terhadap peran petugas Puskesos desa yang selama ini menjadi garda terdepan pendampingan masyarakat miskin.
Menurut ketua DPRD, keberlangsungan layanan sosial di tingkat desa tak akan optimal tanpa dukungan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Sophi menegaskan bahwa DPRD memilih posisi politik yang jelas dalam isu kemiskinan dan kesejahteraan sosial. “Dalam urusan rakyat kecil, negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur. Kebijakan harus hadir untuk melindungi, bukan mempersulit,” ujarnya.
