Calon Tersangka Bank Cirebon Sudah Ada, Kajari Sampaikan Kabar Penanganan Kasus, Termasuk Gedung Setda

Kajari Sampaikan Kabar Penanganan Kasus
Kajari Alamsyah SH MH (kanan) mengatakan calon tersangka sudah ada sejak masih pemeriksaan saksi-saksi. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Dua kasus hukum yang menjadi perhatian publik Kota Cirebon, kini masih di tangan Kejari Kota Cirebon. Yakni, kasus Gedung Setda dan Perumda BPR Bank Cirebon.

Untuk Gedung Setda baru akan masuk sidang pada Februari 2026. Sementara Bank Cirebon, belum penetapan tersangka. Meski demikian, Kajari Alamsyah SH MH mengatakan calon tersangka sudah ada sejak masih pemeriksaan saksi-saksi.

Alamsyah menegaskan, proses penyidikan kasus Bank Cirebon terus berjalan. Walaupun sejumlah jaksa pindah tugas, Alamsyah menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti.

Baca Juga:Ekonomi Lokal Hidup Berkat MBG, Ribuan Tenaga Kerja TerserapDulu Nganggur, Dari MBG Kini Punya Gaji 

Terkait audit BPK RI pada kredit macet Bank Cirebon, ia mengatakan hasilnya sudah ada, hanya saja secara resmi belum disampaikan ke publik. Begitu juga calon tersangka, sudah ada, tapi belum disampaikan. “Calon tersangka sebenarnya sudah ada,” tegasnya kepada media, Kamis lalu (22/1/2026).

Namun demikian, Alamsyah belum mengungkap siapa saja calon tersangkanya. Ia hanya kembali menegaskan bahwa calon tersangka sudah ada sejak pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Sejak pemeriksaan saksi, sebenarnya calon tersangka (kasus kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon, red) itu sudah ada,” tegas Alamsyah.

Perlu diketahui, pada November 2025, sempat beredar sebuah surat dengan kop Kejari Kota Cirebon yang menyebutkan adanya pemanggilan terhadap tersangka kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon. Poin pertama pada surat itu menyebutkan bahwa pada 19 November 2025, pemanggilan permintaan keterangan terhadap tersangka berinisial DG, AR, dan AM.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017-2024. Tapi kala itu, Kejari Kota Cirebon menyebut ada salah ketik, seharusnya saksi, bukan tersangka. Kasus kredit macet Bank Cirebon sendiri disebut-sebut mencapai Rp30 miliar dari sekitar 50 nasabah.

PERKEMBANGAN KASUS GEDUNG SETDA

Lalu, bagaimana perkembangan kasus korupsi Gedung Setda? Kajari Alamsyah mengatakan tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Paling lambat pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Pada proyek Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka sekaligus menahan mereka di Rutan Klas 1 Cirebon. Enam tersangka ditahan pada Rabu (27/8/2025). Dari enam tersangka itu, Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR, meninggal dunia karena sakit. Sementara yang masih ditahan adalah Budi Raharjo eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR.

0 Komentar