RADARCIREBON.ID- Tempat Hiburan Malam (THM) di Tuparev yang menjadi lokasi ciuman pasangan pria atau sesama jenis, secara resmi mendapat teguran dari Pemkab Cirebon. Teguran itu berupa Surat Peringatan Pertama atau SP-1.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Amin Mughni. Pihak manajemen, kata Amin Mughni, mengaku sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan pertentangan sosial. “Pelaku usaha telah menyatakan siap mengikuti aturan dan tidak akan lagi menggelar event atau kegiatan yang mengundang polemik,” ujar Amin kepada Radar Cirebon, Selasa (27/1/2026).
Dari sisi perizinan, Amin menjelaskan bahwa usaha THM tersebut masih berada dalam satu manajemen PT Apita dan secara administratif dinyatakan lengkap. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki mencakup hotel, restoran, dan klub malam. “Perizinannya melalui OSS Kementerian Investasi, kemudian di tingkat kabupaten juga dibuat SBU karena hotelnya berbintang tiga,” katanya.
Baca Juga:Ekonomi Lokal Hidup Berkat MBG, Ribuan Tenaga Kerja TerserapDulu Nganggur, Dari MBG Kini Punya Gaji
Amin mengungkapkan, manajemen THM tersebut juga telah melaporkan bahwa izin usaha investasi diperoleh sejak 2023. Namun, terkait sanksi apa yang diberikan kepada pelaku asusila, Amin menegaskan hal tersebut berada dalam ranah penegakan hukum Polres Cirebon Kota. Sementara Disbudpar, sesuai kewenangannya, baru dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. “Untuk sanksi hukum, pelaku sudah diamankan aparat. Kami di dinas menjalankan tahapan administratif sesuai aturan,” katanya.
Sebab, di dalam Peraturan Bupati telah diatur tahapan sanksi administratif bagi pelaku usaha. Teguran pertama diberikan dengan tenggat waktu 21 hari. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan teguran kedua selama 15 hari. “Apabila masih membandel, dikeluarkan Surat Peringatan Ketiga untuk diberlakukan penutupan usaha,” katanya.
Ke depan, Pemkab Cirebon juga mewajibkan setiap manajemen THM yang hendak menggelar event dengan melibatkan banyak orang, agar terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Disbudpar dan Satpol PP. “Selama ini kami sering tidak tahu. Baru mengetahui setelah viral. Ke depan, setiap event harus dilaporkan agar bisa dikaji kelayakannya dan dipantau langsung,” paparnya.
Menurutnya, surat pemberitahuan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan. Jika dinilai tidak layak atau berpotensi melanggar norma, maka izin tidak akan dikeluarkan.
