Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Beraksi di Gang Kijang Kelurahan Jagasatru Cirebon

Rekaman CCTV curanmor
TEREKAM CCTV: Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor korban. FOTO: TANGKAPAN LAYAR/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim). Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS, warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, dan MB, warga Kelurahan Kesepuhan, Kota Cirebon.

Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Pegajahan, Gang Kijang 1, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korbannya adalah Ahmad Syaefudin (25), warga Kelurahan Jagasatru.

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah orang tuanya. Namun, setelah kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga:Tebar Empati, IKIAD Kabupaten Cirebon Santuni 50 Anak YatimBanyak Jalan Berlubang, Minta Segera Diperbaiki

Korban kemudian berupaya mencari dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi serta menggali informasi dari para saksi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang memanfaatkan kondisi gang sempit dan situasi lingkungan yang relatif sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan.

Dengan bantuan masyarakat, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Seltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi kedua pelaku. Mereka menjalankan peran masing-masing saat beraksi.

“Pelaku berinisial AS menggunakan kunci sepeda motor jenis lain untuk menyalakan sepeda motor korban, sementara pelaku MB membantu mendorong kendaraan tersebut keluar dari gang agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” ujar Juntar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:Pelindo Regional 2 Cirebon Perkuat Pengawasan Operasional PelabuhanKota Cirebon Segera Tertibkan Kabel yang Semrawut

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyatakan pengungkapan cepat ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Cirebon Kota dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Kota Cirebon.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang mudah diawasi. Segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

0 Komentar