Fahmi mengungkapkan, hingga kini jumlah tapping box yang terpasang baru mencapai 93 unit. Angka itu jauh dari jumlah total restoran di Kabupaten Cirebon yang mencapai 2.171 unit.
Jumlah tersebut masih terbagi lagi dalam beberapa kategori, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, katering, hingga kantin.
“Data wajib pajak restoran ini sangat dinamis. Ada kantin yang baru tiga bulan buka sudah tutup, tapi ada juga rumah makan yang bertahan bertahun-tahun,” jelasnya.
Baca Juga:Soroti BOP Fantastis, Pimpinan DPRD Kuningan Sepakat Panggil Direktur PDAMPemkot Cirebon Raih UHC Awards 2026
Meski begitu, sektor pajak restoran tetap menunjukkan performa positif. Tahun 2025, target pajak restoran ditetapkan sebesar Rp36,7 miliar, dan realisasinya justru melampaui target hingga Rp38,1 miliar. “Tahun ini, target kembali dinaikkan menjadi Rp43,3 miliar,” pungkasnya. (sam)
