Cegah Perceraian, Masyarakat Cirebon Diimbau Manfaatkan Layanan BP4 di KUA

Kepala KUA Kecamatan Palimanan H Yusup
CEGAH PERCERAIAN: Kepala KUA Kecamatan Palimanan H Yusup mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan BP4, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Upaya pencegahan perceraian terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, melalui peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Namun, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi BP4 masih menjadi tantangan utama.

Kepala KUA Kecamatan Palimanan, H Yusup mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang menganggap KUA hanya berfungsi sebagai lembaga pelayanan administrasi pernikahan.

Baca Juga:Soroti BOP Fantastis, Pimpinan DPRD Kuningan Sepakat Panggil Direktur PDAMPemkot Cirebon Raih UHC Awards 2026

Padahal, KUA juga menyediakan layanan konsultasi dan mediasi rumah tangga melalui BP4.

“Ketika terjadi persoalan rumah tangga, kebanyakan pasangan langsung mengajukan perkara ke Pengadilan Agama. Padahal, di KUA ada BP4 yang bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk konsultasi dan konseling,” ujar H Yusup, kemarin.

Ia menilai, kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di Kabupaten Cirebon yang cenderung meningkat setiap tahun.

Menurutnya, tidak semua konflik rumah tangga harus berakhir dengan perceraian apabila ditangani sejak dini melalui pendampingan yang tepat.

Meski demikian, H Yusup mengungkapkan, masih ada sejumlah pasangan suami istri yang datang ke KUA untuk berkonsultasi.

Umumnya, permasalahan yang disampaikan berkaitan dengan ketidakcocokan pasangan serta faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi cukup dominan. Bahkan, ada kasus di mana salah satu pasangan kecanduan judi slot, sehingga berdampak besar pada keharmonisan rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga:BMT Al-Falah Salurkan Bantuan kepada 127 Anggota Terdampak Kebakaran Hujan Hampir Seharian di Cirebon, Jalan Bunder-Ujunggebang Nyaris Lumpuh

Melalui layanan BP4, pasangan yang bermasalah didampingi untuk duduk bersama, saling menyampaikan keluhan, dan mencari solusi melalui pendekatan musyawarah. Prinsip utama BP4 adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga selama masih memungkinkan.

“Kami selalu menekankan bahwa perceraian adalah langkah terakhir. Harapannya, masyarakat lebih sadar dan mau memanfaatkan layanan BP4 sebelum mengambil keputusan untuk berpisah,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar