Kasus Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dicopot

dicopot
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas AKP Mulyanto. Foto: Istimewa.
0 Komentar

YOGYAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo serta Kasat Lantas AKP Mulyanto.

Penonaktifan menyusul temuan hasil audit internal terkait dugaan pelanggaran pengawasan dalam proses penegakan hukum. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/I/KEP/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman.

Sementara itu, melalui Surat Perintah Nomor Sprin/146/I/KEP/2026, Kapolda DIY menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

Baca Juga:Beda Awal Ramadan 2026? Muhammadiyah Umumkan 18 FebruariDapur MBG Hadir Lagi di Kabupaten Cirebon, Nasional: Serap 700 Ribu Tenaga Kerja

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri.

“Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman terkait temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” kata Irjen Anggoro Sukartono dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, lemahnya pengawasan menyebabkan kegaduhan dalam proses penegakan hukum di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada citra kepolisian.

“Karena tidak dilakukan pengawasan, dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum yang menjadi pemberitaan serta menurunkan citra polisi,” ujarnya.

Anggoro menjelaskan, penonaktifan dilakukan pada pukul 10.00 WIB setelah Kombes Edy menyerahkan tanggung jawab jabatan kepada Kapolda DIY. Lalu, Kombes Roedy Yoelianto ditunjuk sebagai pelaksana harian Kapolresta Sleman.

Selain Kapolresta Sleman, Kapolda DIY juga mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman. Pergantian dilakukan berdasar rekomendasi audit internal yang menemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum lalu lintas.

“Terkait Kasat Lantas hari ini juga akan dilakukan penggantian. Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:Siap-siap Mudik: Lebaran 2026 Lebih Terencana, KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta sejak H-45Petugas Haji Penentu Sukses Haji 2026, Menhaj: Jika Anda Gagal, Berarti Program Presiden Juga Gagal

Kapolda DIY menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Dia menyebut Polda DIY telah melakukan sosialisasi penerapan KUHP baru sejak 2023 sebanyak 25 kali untuk meningkatkan pemahaman aparat dalam proses penegakan hukum.

“Kalau dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan,” tuturnya.

0 Komentar