RADARCIREBON.ID- Dugaan penggunaan fake GPS untuk absensi (memanipulasi data lokasi perangkat smartphone atau komputer untuk menampilkan posisi geografis palsu) oleh ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Cirebon terungkap. Jumlahnya tak sedikit. Tercatat 1.329 ASN terdeteksi diduga memanipulasi titik koordinat absensi berbasis lokasi.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP mengatakan dari 1.329 ASN tersebut, komposisi terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak 696 ASN. Disusul Dinas Kesehatan 364 ASN. “Sisanya tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan,” keta Meilan saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kamis (29/1/2026).
Temuan ini, lanjut Meilan, berasal dari hasil pemantauan sistem absensi digital berbasis GPS yang diterapkan pemerintah daerah. Indikasi penggunaan fake GPS muncul dari pola koordinat yang tidak wajar dan berulang.
Baca Juga:Program MBG Menghidupkan Roda Empat, Dealer di Cirebon Kebanjiran Peminat183 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI Kartu Tak Aktif, Puskesos Datangi Kantor Bupati Cirebon
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho SSTP menjelaskan, salah satu indikator kuat adanya manipulasi lokasi adalah kesamaan titik koordinat yang digunakan oleh beberapa ASN dalam kurun waktu satu tahun. “Dalam satu tahun, bisa terdeteksi lima ASN memiliki koordinat absensi yang sama. Ini tidak mungkin terjadi secara alamiah,” kata Ade, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, sanksi terhadap ASN yang diduga menggunakan fake GPS tidak serta-merta dijatuhkan secara langsung. Ade menegaskan, pembinaan diserahkan kepada atasan langsung masing-masing ASN tersebut. “Penanganannya (terhadap ASN yang diduga memanipulasi absen, red) dikembalikan ke pimpinan unit kerja untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Namun, Ade mengingatkan, jika praktik tersebut terus dilakukan, konsekuensinya serius. ASN yang tetap melakukan absensi dengan fake GPS akan dianggap tidak hadir bekerja. “Kalau ketidakhadiran kerja mencapai lebih dari 29 hari, tentu ada konsekuensi kepegawaian. Itu bisa berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan,” tegasnya.
BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan akan terus memperketat pengawasan absensi digital guna menjaga disiplin dan integritas ASN sekaligus mencegah penyalahgunaan teknologi dalam sistem pelayanan publik. (den)
