Sekolah Swasta: BPMU Bukan untuk Foya-foya, Skema BPMU Diganti oleh Pemprov Jabar

Bantuan sekolah BPMU sekolah swasta
SEDIH DAN KECEWA: Ketua Forum SMK Swasta Kota Cirebon Ari Nurrahmat saat dijumpai Radar Cirebon di SMK Cipto Kota Cirebon kemarin (29/1/2026). Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Janji penyelesaian tunggakan ijazah, menurut Ari, pada akhirnya “ditukar” dengan BPMU tahun 2025. Tidak ada pembayaran khusus. Sekolah pun tidak punya daya tawar. Ketika kebijakan berubah, sekolah hanya bisa mengikuti.

Nada paling keras justru datang dari legislatif. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyampaikan kabar yang ia sebut sebagai musibah bagi sekolah swasta.

Usai rapat dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat, Maulana menyebutkan bahwa bantuan pemerintah provinsi kepada sekolah swasta pada 2026 pada akhirnya berujung nol rupiah. BPMU yang sebelumnya ada, rencananya memang akan diubah menjadi beasiswa personal dan operasional. Namun faktanya, anggaran itu tidak muncul.

Baca Juga:Program MBG Menghidupkan Roda Empat, Dealer di Cirebon Kebanjiran Peminat183 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI Kartu Tak Aktif, Puskesos Datangi Kantor Bupati Cirebon

Berbagai alasan mengemuka. Mulai dari pemotongan anggaran pusat hingga tunggakan pemerintah provinsi. Namun Maulana mengkritik keras logika kebijakan tersebut. Jika ada tunggakan, seharusnya yang dikurangi adalah pos yang berkaitan langsung, bukan justru bantuan pendidikan swasta.

Ia juga menyebut adanya janji penganggaran di perubahan APBD 2026. Namun Komisi V meragukan kepastian itu. Anggaran perubahan selalu penuh ketidakpastian. Sekolah swasta kembali berada di ruang tunggu.

Di tengah kepanikan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara. Kemarin, lewat akun Instagram pribadinya, pria yang akrab disapa KDM menegaskan bahwa bantuan pendidikan swasta tidak dihapus dan tidak dihilangkan.

Yang berubah adalah cara pemberiannya. Jika sebelumnya uang diberikan melalui sekolah atau yayasan dalam bentuk BPMU, kini dialihkan menjadi program beasiswa untuk masyarakat tidak mampu di sekolah swasta.

Bukan hanya biaya sekolah yang ditanggung. Pemerintah provinsi juga akan menyiapkan sepatu, buku, dan seragam. Semua demi rasa keadilan agar masyarakat miskin tetap bisa bersekolah di swasta tanpa beban biaya.

Pernyataan ini menenangkan sebagian pihak. Namun bagi sekolah swasta, terutama pengelola, pertanyaan dasarnya belum terjawab. Skema baru berarti dana masuk ke rekening siswa, mirip Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak ke sekolah. Tidak ke yayasan. Tidak bisa dikelola untuk honor guru.

Masalahnya, beasiswa tidak mencakup semua siswa. Tidak semua sekolah. Tidak semua kebutuhan operasional. Sekolah tetap harus membayar guru setiap bulan. Listrik tetap menyala. Praktikum tetap jalan.

0 Komentar