Ketika Akta Cerai Online di Cirebon Mudah Diakses: Klik, Unduh, Resmi Berpisah

Ketika Akta Cerai Online Mudah Diakses
DIGITALISASI LAYANAN: Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Sumber Moch Suyana mengatakan penerapan EAC mulai diminati masyarakat. Foto: Khoirul Anwarudin/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Program Akta Cerai Elektronik (EAC) yang diberlakukan di lingkungan peradilan agama sejak 1 Juli 2025 mulai dimanfaatkan oleh masyarakat. Memasuki Januari 2026, sejumlah pasangan di Kabupaten Cirebon telah menggunakan layanan akta cerai secara online setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Sumber Moch Suyana mengatakan penerapan EAC merupakan bagian dari kebijakan nasional Mahkamah Agung (MA) melalui Ditjen Badan Peradilan Agama.

Kata Suyana, sejak diberlakukan, sudah ada pasangan memanfaatkan layanan ini. “Mereka merasa lebih praktis karena tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan,” ujar Suyana kepada Radar Cirebon, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:Sekolah Swasta: BPMU Bukan untuk Foya-foya, Skema BPMU Diganti oleh Pemprov JabarDapur MBG Hadir Lagi di Kabupaten Cirebon, Nasional: Serap 700 Ribu Tenaga Kerja

Ia menjelaskan, melalui sistem EAC, pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dapat mengakses akta cerai secara mandiri. Masyarakat cukup menyiapkan nomor perkara, lalu mengakses laman resmi e-AC Mahkamah Agung untuk mengecek dan mengunduh akta cerai dalam bentuk dokumen PDF. “Jadi dokumen bisa diakses dari rumah atau di mana saja. Ini jelas menghemat waktu dan biaya,” jelasnya.

Meski demikian, Suyana mengakui bahwa pemanfaatan layanan akta cerai elektronik belum sepenuhnya merata. Sebagian masyarakat masih memilih datang langsung ke pengadilan karena belum mengetahui atau belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital.

Untuk menjamin keaslian dokumen, setiap akta cerai elektronik dilengkapi QR Code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai. Jika hasil pemindaian mengarah ke laman resmi EAC Mahkamah Agung, maka dokumen itu dinyatakan sah.

Dalam layanan ini, pengguna dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 ribu untuk penerbitan akta cerai elektronik, serta biaya pencetakan salinan putusan sebesar Rp500 per halaman. “Kami berharap pemanfaatan layanan akta cerai elektronik ini dapat terus meningkat, seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan mudah diakses,” terang Suyana.

Sebelumnya, Suyana juga mengungkap angka perceraian di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data bulanan terbaru, total perkara yang masuk pada tahun 2025 mencapai 7.706 kasus, terdiri dari 2.000 kasus cerai talak (pihak suami yang mengajukan) dan 5.706 cerai gugat (pihak istri yang mengajukan).

0 Komentar