Raperda RTRW Masuk Agenda Strategis 12 Propemperda Kuningan Tahun 2026

Bapemperda DPRD Kuningan
FUNGSI LEGISLASI: Setelah disepakatan bersama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kuningan Dewi Anggraeni Firdaus secara simbolis menyerahkan 12 Raperda kepada pimpinan DPRD, Jumat (30/1/2026). Foto: Agus panther/radar Cirebon 
0 Komentar

KUNINGAN–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046, yang dinilai krusial sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni Firdaus menjelaskan, dari 12 Raperda yang disepakati, 10 Raperda merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan dua Raperda berasal dari inisiatif DPRD. Seluruhnya telah melalui proses pengkajian dan telaahan guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:DPRD Kuningan Bongkar PR Besar RKPD 2027: Dari Bendungan Tanpa Irigasi hingga Ancaman FiskalSungai Asin Meluap Lagi, Puluhan Hektare Sawah Terendam Banjir

“Setelah Bapemperda mendengar penjelasan pemerintah daerah secara komprehensif, seluruh Raperda yang diusulkan telah memenuhi tiga aspek pembentukan produk hukum daerah, yakni aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya dalam rapat paripurna, Jumat (30/1).

Adapun 10 Raperda usulan pemerintah daerah tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2026–2046, Raperda RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga pembentukan dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, APBD Tahun 2027, serta Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.

Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD masing-masing mengatur Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dewi menegaskan, khusus Raperda RTRW Tahun 2026–2046, pembahasannya menjadi sangat penting mengingat Perda RTRW yang saat ini berlaku, yakni Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.

“Penyesuaian RTRW ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, RTRW memiliki fungsi strategis sebagai acuan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, pedoman lokasi investasi, hingga rujukan dalam penyusunan rencana detail tata ruang dan administrasi pertanahan.

0 Komentar