“RTRW juga berperan penting dalam mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan wilayah, serta menjamin kualitas tata ruang yang berkelanjutan,” terangnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Bapemperda DPRD Kuningan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyetujui dan menetapkan Propemperda Kabupaten Kuningan Tahun 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pimpinan dan anggota Bapemperda menyetujui ke-12 Raperda tersebut untuk ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” pungkasnya. (ags)
