RADARCIREBON.ID –Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penandatanganan Keppres ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Prasetyo mengatakan keputusan sudah resmi ditandatangani, namun jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai hakim MK belum dapat dipastikan waktunya.
“Keppres sudah ditandatangani,” ujar Prasetyo Hadi.
Penetapan Adies merupakan kelanjutan prosedur legal setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan namanya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan itu terjadi dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (27/1/2026). DPR menyetujui usulan Komisi III DPR untuk mengangkat Adies sebagai hakim MK dari unsur DPR RI. Keputusan ini juga diikuti dengan pencabutan keputusan DPR sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga:Kolaborasi dengan DPRD Provinsi Jabar, BK DPRD Cirebon Kaji Penerapan BK AwardRumah Ludes Terbakar di Suranenggala, Api Diduga dari Tungku Dapur
Sebelum pengangkatan itu, Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK dalam rapat internal pada 26 Januari 2026. Setiap fraksi memberikan pandangan terhadap calon yang diajukan, di mana Adies dipandang memiliki kompetensi hukum yang memadai serta pengalaman di bidang legislatif dan komisi hukum. Setelah proses pembahasan lengkap, persetujuan resmi diberikan untuk dilanjutkan ke paripurna dan tahap administrasi pemerintahan berikutnya.
Sebagai konsekuensi dari pencalonan ini, Adies Kadir telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar, sesuai pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Bahlil menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dilakukan dengan sadar karena seorang hakim konstitusi harus bersikap independen dan jauh dari keterikatan politik partisan. Keputusan tersebut muncul setelah Adies resmi ditetapkan sebagai calon hakim MK, sehingga keanggotaannya di partai serta jabatan politiknya di DPR tak lagi kompatibel dengan posisi barunya.
“Sebelum diputuskan (sebagai Hakim MK, red) itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” ujar Bahlil, Kamis (29/1/2026).
Adies Kadir sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, mengurus bidang ekonomi dan keuangan, dan telah lama berkiprah di Komisi III DPR sejak 2014. Dalam pernyataannya usai pengesahan di Komisi III, Adies mengaku agak sedih karena harus meninggalkan Komisi III, yang menurutnya sudah seperti “rumah kedua”. Meski begitu, ia menyatakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berjanji akan menjaga integritas serta menjalankan tugas konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi dengan baik.
